Majelis hakim menolak eksepsi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas perkara dugaan penistaan agama dalam putusan sela di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).
"Mengadili, menolak keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, Dengan ini maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah lengkap," kata ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarso dalam program Breaking News BeritaSatu News Channel, Selasa (27/12).
Dikatakan, apabila Basuki dan tim penasihat hukum keberatan dengan keputusan hakim, bisa mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi.
"Bisa mengajukan upaya hukum bila tak sependapat dengan majelis. Kami akan catat dan kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi. Saya kira sudah jelas, perintah putusan dengan pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya," jelasnya.
Atas pembacaan putusan sela ini, Ahok mengatakan dirinya dan kuasa hukumnya akan mempertimbangkan hal tersebut. “Yang Mulia Hakim, kami akan mempertimbangkan (putusan sela) ini,” ujar Ahok
Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas putusan hakim. "Kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih," tandasnya.
Lebih lanjut, Dwiarso Budi Santiarso menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
sumber
sumber
0 comments:
Post a Comment