INFORMASI LOWONGAN
Telah dibuka lowongan kerja bagi para pencari
kerja untuk mengisi kebutuhan tenaga professional di Perum Jamkrindo
INFORMASI PERUSAHAAN
Berangkat dari kondisi riil
perkembangan koperasi yang masih cukup tertinggal dibandingkan dengan dua
pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan
Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970 yang dalam perkembangannya diubah menjadi
Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan
dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.
Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus merubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU).
Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK. Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit.
Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus merubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU).
Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK. Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit.
PERSYARATAN PELAMAR RINCIAN KEBUTUHAN JABATAN
DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Sekretaris Direksi
A. Tanggung Jawab
- Menyiapkan dan
mengelola korespondensi, laporan dan dokumen direktur lainnya
- Mengatur dan
mengkoordinasikan rapat, business meeting, perjalanan dan
akomodasi direktur
- Menjalankan
sistem perkantoran
- Mengelola jadwal
dan kegiatan direksi
- Mengatur,
mengkonfirmasikan dan mendukung terselenggaranya pertemuan/rapat
dengan Direktur
- Menangani
telepon masuk untuk keperluan direktur dan keperluan terkait lainnya
- Mengelola
kearsipan direktur
B. Persyaratan
- Wanita
- Berpenampilan
Menarik
- Pendidikan
minimal S1 jurusan Kesekretariatan/sekretaris
- IPK Minimal 3.00
(skala 4.00)
- Pengalaman
minimal 2 (dua) tahun (diutamakan yang berpengalaman sebagai Sekretaris
Direksi)
- Memiliki
kemampuan komunikasi yang baik
- Mampu berbahasa
Inggris dan Bahasa Asing lainnya (lisan dan tulisan)
- Dapat
mengoperasikan komputer dengan e-Office (min. Microsoft Office)
- Bersedia bekerja
Overtime
- memiliki
Integritas, Responsif, tangguh dan inovatif
- Bersedia
dikontrak dengan jangka waktu tertentu
- Berdomisili di
Jakarta
INFORMASI PENEMPATAN
-
DATELINE LOWONGAN
10 Oktober 2014
ALAMAT PENGIRIMAN LAMARAN
sdm@jamkrindo.com
SUMBER
0 comments:
Post a Comment