INFORMASI LOWONGAN
Telah dibuka lowongan kerja bagi para pencari kerja untuk
mengisi kebutuhan tenaga professional di BPJS Ketenagakerjaan
INFORMASI PERUSAHAAN
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah
satu tangung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial
ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.
Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program
jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih
terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.
Kini dengan system penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.
Kini dengan system penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
PERSYARATAN PELAMAR RINCIAN KEBUTUHAN JABATAN
DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Customer
Service
Tugas
dan Tanggung Jawab
1.
|
Memberikan pelayanan yang cepat dan akurat
kepada peserta terkait informasi program BPJS Ketenagakerjaan
|
2.
|
Menerima, menelaah dan menyelesaikan
keluhan peserta
|
3.
|
Menerima, meneliti dan memproses berkas
pengajuan klaim peserta
|
4.
|
Mengelola administrasi dokumen peserta
|
Persyaratan
1.
|
Pendidikan D3/S1 seluruh Jurusan
|
2.
|
IPK minimal 2.50 Skala 4.00
|
3.
|
Usia :
|
- Belum berulang tahun yang ke 25
pada tanggal 31 Desember 2014 bagi D3
|
|
- Belum berulang tahun yang ke 27
pada tanggal 31 Desember 2014 bagi S1
|
|
4.
|
Belum menikah
|
5.
|
Berpenampilan menarik
|
6.
|
Tinggi badan :
|
Pria 165 – 185 cm
|
|
Wanita 158 – 175 cm
|
|
Dengan berat badan proporsional
|
|
7.
|
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
|
8.
|
Mahir dalam mengoperasikan aplikasi
komputer terutama MS Office dan MS Excel
|
9.
|
Pengalaman kerja pada job title sejenis
merupakan nilai tambah
|
10.
|
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
kerja BPJS Ketenagakerjaan
|
11.
|
Bersedia menjalani ikatan kerja selama 2
tahun masa kerja pertama
|
12.
|
Bersedia tidak menikah selama 1 tahun
pertama masa ikatan kerja
|
Keterangan
Benefit :
1.
|
Mendapatkan semua perlindungan dari program
BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan
Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.
|
2.
|
Mendapatkan fasilitas kesehatan, termasuk
bagi Suami/ Istri dan anak jika telah memenuhi ketentuan untuk diperbolehkan
menikah
|
Catatan :
1.
|
Status Pekerjaan : Karyawan Tetap
|
2.
|
Usia Pensiun 36 Tahun
|
3.
|
Memiliki kesempatan mendapatkan usia
Pensiun 56 tahun jika lolos Seleksi Internal
|
4.
|
Penempatan seluruh wilayah Indonesia
|
Himbauan kepada seluruh pelamar Rekrutmen dan
Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan:
1.
|
Untuk mengikuti seluruh tahapan rekrutmen
dan seleksi calon karyawan, BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya apapun
|
2.
|
Email hanya memberikan notifikasi bahwa
pengumuman telah diupload, untuk hasil kelulusan dan panggilan seleksi hanya
bisa dilihat melalui menu notifikasi yang muncul apabila Anda login ke
website e-Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan
|
3.
|
Apabila Anda menerima email yang berisi
bahwa Anda lulus atau tidak lulus ataupun telepon yang mengatasnamakan BPJS
Ketenagakerjaan terkait dengan proses seleksi, silahkan hubungi Contact
CenterBPJS Ketenagakerjaan di 500910
|
INFORMASI PENEMPATAN
Kantor cabang
DATELINE LOWONGAN
27
September 2014
ALAMAT PENGIRIMAN LAMARAN
SUMBER
0 comments:
Post a Comment